Minggu, 08 Januari 2017

Kenaikan Pajak Motor Membuat Khawatir Perusahaan Motor

Naiknya tarif administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan roda dua serta empat, cepat atau lambat akan mengerek harga jualnya. Ini dikuatirkan akan membawa resiko negatif pada penjualan, walaupun masih tetap belum dapat diproyeksi dengan cara tentunya waktu ini.

Astra Honda Motor (AHM) pemimpin pasar kendaraan roda dua di Indonesia mulai turut mengemukakan kecemasannya, bakal keluarnya Aturan Pemerintah No 60 Th. 2016 terkait Tipe serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNPB), penganti PP No 50 Th. 2010.

Lewat Thomas Wijaya, GM Divisi Penjualan AHM, menjelaskan, seandainya benar-benar masih tetap dapat menginginkan, ketentuan ini barangkali saja dapat dipending atau bahkan juga dibatalkan. “Ini pastilah dapat berefek memberatnya daya beli penduduk, jadi mempunyai pengaruh tdk baik buat pasar industri, ” papar Thomas terhadap KompasOtomotif, Minggu (8/1/2017).

Perihal kapan AHM mulai mengatur harga jual sepeda motornya, Thomas mengatakan seandainya pihaknya masih tetap melaksanakan pemantauan implementasinya di lapangan. Studi dijalankan minimal hingga satu minggu ke depan.

“Jika implementasinya udah fix, pasti kami bakal menambah sama sesuai aturan serta apa yg udah diputuskan pemerintah baik pusat serta daerah, ” ujar Thomas.

Diawalnya, Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menuturkan, dalam merumuskan satu harga, Agen Pemegang Brand (APM) sepeda motor di Indonesia, tdk memandang elemen kenaikan tarif baru ini, namun masih tetap ada beberapa pertimbangan lain. Pasti tujuannya, biar pasar terus bergairah.

Selengkapnya : http://hargamotor7.com/
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar